Bangkalan, JATIMONLINE.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan melintas di jembatan Suramadu ataupun di Pelabuhan Kamal.

Kebijakan itu dibuat salah satunya untuk mengurangi penumpukan dan antrian di Suramadu dan di pelabuhan.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, hingga hari ini Selasa (22/6/2021) sudah ada 924 orang pemohon SIKM yang mengajukan ke kecamatan masing-masing.

“Dari 924 itu, ada 12 orang yang reaktif setelah melakukan rapid antigen di Puskesmas masing-masing dan langsung kita tingkatkan ke tes swab PCR. Mudah-mudahan hasilnya negatif,” kata Ra Latif usai memimpin rapat evaluasi PPKM di Pendopo Agung.

Ra Latif mengatakan, semakin banyak warga yang mengajukan permohonan SIKM maka akan semakin bagus. Karena itu akan memudahkan Pemkab untuk melakukan tracking kepada masyarakat.

“Semakin banyak pula yang mengajukan SIKM maka penyekatan di Suramadu dan Pelabuhan Kamal juga akan semakin longgar, karena ketika melintas hanya akan ditanya SIKM nya saja,” imbuh Ra Latif. (eko/igo)