Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Sidang jawaban penasihat hukum atau duplik atas tanggapan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjelang putusan hakim dalam kasus pembongkaran bangunan tak berizin berupa cungkup makam keluarga habaib di tanah pemakaman umum Serambi, Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan.

Sidang pembacaan duplik tersebut menghadirkan terdakwa M. Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma. Empat penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja hadir dalam sidang tersebut, yakni Ainun Naim, S.H., M.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., dan Yunita Panca, S.Sos., S.H. Dari pihak JPU hadir A. Gde Yoga Putra, S.H. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari, S.H., M.Kn.

Aswin Amirullah, S.H., M.H., penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja yang akrab disapa Aswin, menjelaskan dalam keterangan persnya bahwa pada prinsipnya pihaknya menolak argumentasi JPU dalam tuntutannya terhadap para terdakwa. Menurutnya, JPU dalam replik hanya melakukan pengulangan-pengulangan.

“Kami menilai replik JPU itu sangat rapuh, karena tidak membangun argumentasi yuridis yang kuat. Replik JPU sebenarnya menanggapi pledoi kami yang tebalnya 77 halaman. Sedangkan replik atau tanggapan JPU hanya setebal 8 halaman. Itupun hanya sekitar 2 halaman yang menjadi inti. Yang kami persoalkan bukan kuantitas halamannya, tetapi dari 8 halaman itu justru terlihat JPU kehilangan argumentasi hukum dalam menanggapi pledoi yang telah kami bacakan dalam sidang sebelumnya,” jelas Aswin.

Sidang pembacaan Duplik
Sidang pembacaan Duplik

Aswin juga mempersoalkan saksi a de charge yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan JPU. Menurut replik JPU, saksi a de charge hanya dianggap sebagai ranah pembelaan penasihat hukum terdakwa. Dalam hal ini, JPU dinilai melakukan pilih-pilih bukti dan mengabaikan keterangan saksi a de charge yang meringankan terdakwa. Padahal, sesuai keterangan saksi tersebut, para terdakwa bukanlah orang pertama yang melakukan pembongkaran atau normalisasi bangunan cungkup makam keluarga habaib di tanah pemakaman umum tersebut.

“Saksi a de charge oleh JPU dianggap hanya sebagai formalitas saja, sehingga keterangannya tidak perlu dijadikan pertimbangan dalam tuntutan. Sementara pendapat saksi ahli yang kami hadirkan justru dipakai oleh JPU. Ini jelas menunjukkan standar ganda. Di satu sisi JPU mengabaikan keterangan saksi a de charge, sementara di sisi lain memakai keterangan saksi ahli yang kami hadirkan,” ungkap Aswin.

Sementara itu, Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., mempertanyakan penerapan pasal penyertaan yang diajukan JPU, yakni Pasal 55 KUHP (lama). Menurut Bambang, dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dalam KUHP baru, konstruksi hukum yang dibangun oleh JPU sangat lemah.

“Para terdakwa tidak mungkin melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan yang disangkakan sebagai tindak pidana itu, karena mereka baru saling mengenal saat diperiksa oleh penyidik kepolisian. Bagaimana mereka bisa dikenakan pasal bekerja sama atau turut serta melakukan tindak pidana, sementara sebelumnya mereka tidak saling mengenal,” ujar Bambang.

Dalam beberapa kesempatan, Bambang juga menyampaikan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, tidak dapat satu orang saja dibebankan menerima seluruh akibat hukum dari pasal penyertaan pidana tersebut. Pelaku utama, otak intelektual, serta orang yang memulai pengrusakan seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun di sisi lain, JPU juga tidak dapat menghadirkan pihak yang seharusnya menjadi pelaku utama atau otak intelektual dalam peristiwa normalisasi makam Serambi, Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tersebut.

Sementara itu, Ainun Naim, S.H., M.H., menegaskan bahwa tim penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja pada intinya menolak replik yang disampaikan oleh JPU. Gus Naim, panggilan akrab Ainun Naim, S.H., M.H., menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan JPU yang mengabaikan keterangan saksi a de charge yang dihadirkan oleh penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja. (mnr).