Dokumen yang diklaim sebagai izin pendirian bangunan justru menunjukkan makam berdiri di atas tanah fasilitas umum.

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Sidang gugatan pra peradilan memasuki hari keempat pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan. Pada hari keempat ini, semakin banyak fakta terungkap. Salah satunya mengenai dokumen legal standing yang diklaim pihak termohon untuk membuktikan bahwa bangunan cungkup makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, telah memiliki izin resmi.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dokumen yang dimaksud hanyalah surat keterangan dari Kepala Desa Winongan Kidul. Surat bernomor 470/510/424.323.2015/2025 itu menyatakan bahwa area makam di Dusun Serambi RT 01 RW 04, Desa Winongan Kidul, merupakan kompleks pemakaman umum.

Dalam surat tersebut dijelaskan:

1. Kompleks pemakaman di area Serambi merupakan pemakaman warga dari tiga desa di Kecamatan Winongan, yaitu Winongan Kidul, Winongan Lor, dan Bandaran.

2. Di dalam kompleks tersebut terdapat kompleks makam keluarga Habib Muhammad Al Haddar, Sayyid Hasan Fahmi, dan lainnya.

3. Kompleks makam keluarga tersebut antara lain berisi makam Habib Umar Al Haddar, Syarifah Khadijah binti Ahmad Alhabsyi, Habib Muhammad bin Usman Ba’abud, Habib Abdul Kadir bin Umar Alhaddar, Habib Ahmad bin Sholeh Alhaddar, serta Habib Umar bin Abdul Kadir Alhaddar.

Menanggapi isi surat tersebut, kuasa hukum M. Suud alias Gus Tom, Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdapat tiga poin penting dalam surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Winongan Kidul itu, dan semuanya tidak menunjukkan adanya kekhususan keluarga tertentu di area makam tersebut.

Tim Penasehat Hukum M. Suud alias Gus Tom
Tim Penasehat Hukum M. Suud alias Gus Tom

“Pertama, isi surat menjelaskan bahwa makam itu berstatus makam umum. Kedua, area pemakaman tersebut mengakomodasi tiga desa — Winongan Kidul, Winongan Lor, dan Bandaran. Ketiga, di sebagian area memang terdapat kompleks pemakaman keluarga habib. Namun berdasarkan keterangan saksi di persidangan tadi, tidak ada yang bisa mengklaim bahwa pemakaman itu khusus untuk keluarga tertentu. Statusnya jelas: tanah pemakaman umum yang dapat digunakan oleh siapa saja,” ujar Bambang Wahyu Widodo.

Sementara itu, Ainun Naim MR, S.H.I., M.H., menambahkan bahwa surat tersebut diterbitkan pada 2 Oktober 2025.

“Itu hanyalah surat keterangan tentang status makam, dan statusnya jelas: pemakaman umum. Surat itu hanya menjelaskan bahwa di situ memang dimakamkan para habib yang berada di cungkup makam tersebut. Tapi ini bukan legal standing. Legal standing bukan seperti itu. Karena itu, pemerintah seharusnya segera melakukan normalisasi terhadap area pemakaman umum tersebut,” harap Ainun Naim. (mnr).