Kritik Seleksi Direksi Delta Tirta, Ketua Fraksi Gerindra Soroti Ketidaksinkronan dan Tekankan Substansi
Ingatkan Agar Persyaratan Tidak Didominasi Administrasi, tetapi Berbasis Kompetensi Nyata
Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Achmad Muzayin Safrial, memberikan catatan kritis terhadap Pengumuman Nomor 003/PANSEL-PDAM/438.1.2.1/2026 tentang Seleksi Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Dr. Fenny Apridawati, S.K.M., M.Kes.
Menurut Muzayin, meskipun proses seleksi merupakan langkah penting untuk memperoleh figur profesional dalam memimpin perusahaan daerah, sejumlah substansi dalam pengumuman dan lampiran persyaratan masih perlu mendapatkan evaluasi agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Kami mendukung proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta. Tetapi setelah mencermati dokumen pengumuman beserta lampiran-lampirannya, terdapat beberapa substansi yang menurut kami perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta,” ujarnya.
Ketidaksinkronan Persyaratan dan Beban Administratif
Dalam pengumuman dijelaskan bahwa Calon Direktur Utama dan Direktur Pelayanan diberikan kesempatan untuk memenuhi Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya paling lambat 6 bulan setelah pengangkatan dan Sertifikat Kompetensi Tingkat Utama paling lambat 12 bulan setelah pengangkatan.
Namun pada lampiran persyaratan administrasi, peserta justru diminta melampirkan fotokopi Sertifikat Kompetensi Tingkat Madya dan Tingkat Utama pada saat pendaftaran.
“Di sini kami melihat ada ketidaksinkronan dalam satu dokumen yang sama. Pada pengumuman diberikan kesempatan untuk dipenuhi setelah pengangkatan, tetapi pada lampiran administrasi peserta justru diminta melampirkan sertifikat sejak awal. Pertanyaannya, kalau memang diperbolehkan dipenuhi setelah diangkat, lalu mengapa sertifikat tersebut harus dilampirkan saat pendaftaran?” katanya.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti ketentuan khusus bagi Calon Direktur Operasional yang mewajibkan peserta memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya yang berlaku sebelum 90 hari masa awal pendaftaran.
Menurut Muzayin, ketentuan tersebut perlu dijelaskan dasar filosofis maupun rasional kebijakannya karena syarat tersebut belum tentu menggambarkan kapasitas seseorang dalam mengelola pelayanan air minum.
“Kami mempertanyakan kenapa harus ada syarat sertifikat yang berlaku sebelum 90 hari masa pendaftaran. Apa argumentasi akademik dan dasar kebijakannya? Jangan sampai persyaratan administratif justru menjadi lebih dominan dibanding substansi kompetensi yang sesungguhnya dibutuhkan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan ketentuan dalam lampiran surat pernyataan yang mewajibkan peserta mengganti biaya seleksi sebesar Rp50 juta apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Dari mana angka Rp50 juta itu berasal dan apa dasar perhitungannya? Jangan sampai menimbulkan persepsi adanya beban yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Substansi Pelayanan Harus Diutamakan
Menurut Muzayin, Direktur Operasional pada Perumda Air Minum bukan sekadar jabatan administratif, tetapi merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Posisi tersebut berkaitan langsung dengan produksi air, kontinuitas distribusi, kualitas air pelanggan, pengendalian tingkat kehilangan air, penanganan gangguan pelayanan, hingga penyelesaian pengaduan masyarakat.
“Kalau berbicara Direktur Operasional, yang dibutuhkan seharusnya bukan sekadar kepemilikan sertifikat. Yang jauh lebih penting adalah pengalaman nyata mengelola sistem penyediaan air minum, kemampuan memimpin operasi lapangan, kemampuan membaca risiko operasional, serta rekam jejak keberhasilan dalam menyelesaikan persoalan pelayanan,” katanya.
Ia menilai sertifikat memang penting sebagai instrumen standarisasi kompetensi, tetapi tidak semestinya menjadi satu-satunya parameter utama dalam seleksi. Sebab, seseorang dapat saja memenuhi syarat administratif tetapi belum tentu memiliki pengalaman teknis dan kapasitas lapangan yang memadai.
Muzayin berharap substansi pengumuman dapat dievaluasi dan disempurnakan agar proses seleksi tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat. (red).


Tinggalkan Balasan