Delapan Admin Siwalan Party Divonis, Hukuman Tertinggi 1,5 Tahun
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Perkara yang berkaitan dengan penggerebekan acara tertutup bertajuk Siwalan Party pada Oktober 2025 kini memasuki babak putusan. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa yang berperan sebagai admin dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah. Namun, hukuman yang dijatuhkan berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
Terdakwa Raka yang disebut sebagai admin utama dalam perkara nomor 117 dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, tujuh terdakwa lain yang berperan sebagai admin pembantu dalam perkara nomor 116 masing-masing menerima hukuman 1 tahun 4 bulan.
Putusan tersebut langsung menuai tanggapan dari tim kuasa hukum Raka. Penasihat hukumnya, Marthin Setia Budi, menilai hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan pihak yang disebut sebagai penyandang dana kegiatan tersebut.
“Kalau tidak ada pendanaan, kegiatan ini tidak mungkin berjalan. Tapi justru yang membiayai hanya divonis 9 bulan, ini yang kami nilai tidak adil,” ujarnya usai sidang.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara tuntutan dan putusan terhadap pihak pendana yang sebelumnya hanya dituntut satu tahun penjara dan berakhir dengan vonis sembilan bulan.
Menurut Marthin, selama proses persidangan pihaknya telah menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembelaan, mulai dari ahli hukum pidana hingga ahli terkait pluralisme dan hak asasi manusia.
“Kami sudah menghadirkan berbagai ahli dan berupaya mematahkan seluruh dakwaan jaksa,” katanya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum mengambil langkah hukum lanjutan. Mereka menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penggerebekan acara yang melibatkan komunitas sesama jenis di Surabaya dan dikenal luas dengan sebutan Siwalan Party. (man).


Tinggalkan Balasan