Terapis Spa di Surabaya Kuras Rekening Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menguras saldo rekening pelanggan hingga mencapai Rp 1,285 miliar. Ia diketahui bekerja di Superior Spa, Jalan HR Muhammad Square, Surabaya.
Dalam perkara ini, Nur tidak beraksi sendiri. Ia bersekongkol dengan rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga bekerja sama menjalankan aksi tersebut secara terencana.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, Hasanudin Tandilolo, mengungkapkan dalam persidangan di Ruang Sari 2 bahwa hubungan antara terdakwa dan korban awalnya sebatas terapis dan pelanggan, namun kemudian menjadi dekat karena sering menghabiskan waktu bersama.
“Karena sering meluangkan waktu bersama, korban menaruh kepercayaan tinggi kepada terdakwa,” ujar Hasanudin saat membacakan dakwaan, Senin (25/5/2026).
Kedekatan itu dimanfaatkan oleh pelaku. Korban, Tonny Soegiono, kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa saat pergi ke toilet, tanpa menyadari bahwa di dalam casing ponsel tersebut tersimpan kartu ATM BCA Prioritas beserta dokumen penting lainnya.
“Saksi Tonny Soegiono sering menitipkan HP yang di dalam casing-nya berisi KTP dan kartu ATM BCA Prioritas kepada terdakwa saat sedang pergi ke toilet,” terang Hasanudin.
Saat itulah terdakwa mengambil kartu ATM dan melakukan transfer ke rekening pribadi serta rekening milik Putriana. Setelah transaksi selesai, kartu dikembalikan ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Aksi ini dilakukan berulang kali sejak 8 Agustus hingga 24 September 2024, dengan nominal transfer bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta dalam sehari. Perbuatan tersebut baru diketahui korban pada 25 September 2024 saat mencetak mutasi rekening.
“Aksi ini baru disadari oleh saksi Tonny Soegiono pada 25 September 2024, saat korban mencetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri dan mendapati saldo rekeningnya telah terkuras habis,” imbuh Hasanudin.
Uang hasil kejahatan itu kemudian dihabiskan untuk gaya hidup mewah, termasuk menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dan membeli perhiasan emas. “Bahwa uang sebesar Rp 1,2 miliar lebih itu telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangri-La dan membeli sejumlah perhiasan,” papar Hasanudin.
Selain itu, sebagian uang juga ditransfer ke rekening Putriana sebagai pembagian hasil, termasuk transaksi bernilai besar seperti Rp 75 juta pada 20 Agustus dan 6 September 2024. Atas perbuatannya, Nur Hasannah didakwa dengan pasal berlapis terkait pencurian bersama-sama dan berlanjut sesuai KUHP. (man).


Tinggalkan Balasan