Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Nganjuk, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Nganjuk | JATIMONLINE.NET,- Penanganan dugaan penggelapan dana di Bank Jatim Cabang Nganjuk kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Perkembangan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyebut estimasi kerugian sementara mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit internal yang lebih akurat.
“Perkiraan sementara sekitar Rp2 miliar, tapi kami masih menunggu hasil penghitungan resmi dari auditor internal,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Dalam perkara ini, sosok yang diduga terlibat diketahui bekerja sebagai kasir di Payment Point Samsat Nganjuk. Dugaan praktik penggelapan disebut telah berlangsung sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026.
“Untuk waktunya masih kami dalami. Secara umum terjadi di rentang 2025 sampai 2026, detailnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Koko.
Seiring peningkatan status perkara, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Setidaknya empat titik menjadi sasaran, termasuk rumah seorang saksi berinisial WDP di wilayah Warujayeng serta kediaman suaminya di Trayang, Kecamatan Ngronggot.
Selain itu, penggeledahan turut dilakukan di kantor Payment Point Samsat Nganjuk dan Bank Jatim Cabang Nganjuk. Dari langkah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan aliran dana dalam kasus ini.
Kejari Nganjuk juga telah memeriksa WDP (30), warga Mojokerto, sebagai saksi guna memperkuat proses pembuktian.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara rinci mekanisme dugaan penggelapan serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (tri/cntr).


Tinggalkan Balasan