Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Seorang perempuan berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

FR yang sehari-hari bekerja sebagai penjual roti itu diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada 2023. Namun, ia diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika sejak April 2026.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan tersangka kembali menjalankan aksinya setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang diduga sebagai pemasok barang.

“Aksi pertama berjalan mulus, barulah yang kedua kali dia ditangkap pada Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Dodi, Senin (20/7/2026).

Menurut Dodi, FR mendapatkan narkotika dengan sistem pembayaran setelah barang berhasil terjual. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat kembali terjun ke bisnis tersebut karena penghasilannya sebagai penjual roti tidak mencukupi.

Selain itu, keuntungan dari penjualan narkoba rencananya akan digunakan sebagai tambahan biaya untuk membeli rumah.

Polisi juga mengungkap bahwa setiap kali menerima pasokan sabu, FR terlebih dahulu menggunakan sebagian kecil barang tersebut sebelum diedarkan.

“Dicicipi sebelum kemudian dicubit sesuai permintaan dari setiap pasien. Sementara ekstasi dijualnya per butir,” jelas Dodi.

Dalam transaksi terakhir, tersangka membeli 100 gram sabu seharga Rp55 juta serta 10 butir ekstasi merek Heineken senilai Rp2,5 juta dari pemasoknya.

Transaksi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Raya Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Oleh pelaku, dari 1 ons itu dicubit sedikit untuk dikonsumsi sendiri, dan sisanya untuk diedarkan,” tambahnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 9 paket sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram, timbangan digital, plastik klip, sedotan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari bisnis ilegal tersebut, FR mengaku memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram sabu, serta sekitar Rp50 ribu untuk setiap butir ekstasi yang terjual.

“FR ini membeli sabu dari P sudah dua kali, pertama awal April 2026. Untuk pembelian kedua, sabu dan ekstasi belum dibayar seluruhnya karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” terang Dodi.

Dodi menegaskan, motif utama tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial, yang rencananya digunakan sebagai tambahan dana membeli rumah.

“Nekat berbisnis terlarang guna mendapatkan keuntungan berupa uang adalah maksud dan tujuan tersangka FR. Sedianya, keuntungannya akan digunakan sebagai tambahan membeli rumah karena pekerjaan FR selaku penjual roti dirasa kurang,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang residivis narkotika yang kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas menjalani hukuman. (man).