Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Dewan Pers menyatakan tengah mengumpulkan informasi terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Peristiwa itu terjadi usai pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.

Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Menanggapi hal itu, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” Ucapan tersebut kemudian menjadi sorotan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyayangkan pernyataan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan sikap yang menghormati profesi wartawan.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujarnya dalam pernyataan sikap, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan, wartawan memiliki peran penting dalam menggali informasi dan menyampaikan berbagai sudut pandang kepada publik.

“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber. Hal itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3).

Selain itu, pers memiliki fungsi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi, serta melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Di sisi lain, Dewan Pers turut mengingatkan wartawan agar tetap berpegang pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

“Wartawan juga harus mematuhi dan mempedomani Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan berimbang,” tambahnya.

Hingga saat ini, Dewan Pers masih mendalami peristiwa tersebut dengan mengumpulkan berbagai keterangan yang diperlukan. (ris/min).