Diduga Ada Jual Beli Stan SWK, Wali Kota Surabaya Copot Lurah Tambak Wedi
Surabaya | JATIMONLINE.NET,– Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusufian, menyusul keluhan warga terkait dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK). Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Kamis (9/7/2026).
Pencopotan dilakukan bersamaan dengan pelantikan 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sawunggaling sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dimutasi, Yusufian kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kalisari.
Eri menegaskan bahwa seorang lurah memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi warganya. Ia menilai, jika fungsi tersebut tidak berjalan, maka jabatan tersebut tidak dapat dipertahankan.
“Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, maka dia tidak bisa,” tegas Eri usai pelantikan.
Menurutnya, alasan ketidaktahuan lurah terhadap dugaan praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut pengawasan seharusnya tetap dilakukan meski pengelolaan SWK diserahkan kepada paguyuban.
“Kan enggak bisa begitu. Maka itu harus ada pengawasan. Ini jadi pembelajaran bagi semua kepala dinas, camat, dan lurah agar hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Eri juga mengkritik cara komunikasi lurah yang dinilai tidak menyentuh langsung pedagang sebagai pihak yang terdampak.
“(Lurah) tanyanya tidak ke pedagang, tapi ke paguyuban. Katanya sering ngopi, tapi enggak tahu pedagang dimintai uang. Itu kan aneh,” tambahnya.
Selain mutasi jabatan, Pemerintah Kota Surabaya juga membawa kasus ini ke ranah hukum. Dugaan praktik jual beli stan SWK telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah membuat laporan ke polres. Karena ini negara hukum, maka kita selesaikan melalui proses hukum,” kata Eri.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban dalam dugaan praktik tersebut. Bahkan, ada yang tidak bisa mendapatkan stan karena tidak mampu membayar, sementara sebagian lainnya mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang agar bisa berjualan.
“Ada yang enggak bisa masuk karena enggak bisa bayar, ada juga yang terpaksa bayar supaya bisa masuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa mutasi jabatan bukan hanya terjadi pada Lurah Tambak Wedi. Total ada 32 ASN yang mengalami pergeseran posisi, termasuk beberapa lurah dengan berbagai pertimbangan, seperti masa jabatan yang terlalu lama, permintaan mundur, hingga evaluasi kinerja di lapangan.
Ia menegaskan bahwa perpindahan jabatan dari lurah ke kepala seksi bukanlah bentuk penurunan pangkat, melainkan pergeseran fungsi dalam struktur pemerintahan.
Melalui langkah ini, Pemkot Surabaya berharap pengawasan di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin transparan dan bebas dari praktik yang merugikan warga. (man).


Tinggalkan Balasan