Blitar | JATIMONLINE.NET,- Pemerintah Kabupaten Blitar resmi memberlakukan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2026 seiring meluasnya krisis air bersih di sejumlah wilayah. Kondisi ini dipicu oleh puncak musim kemarau yang mulai berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/227/409.1.2/KPTS/2026. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 20 Juli hingga 20 Oktober 2026, sebagai dasar percepatan penanganan serta distribusi bantuan air bersih bagi warga terdampak.

Berdasarkan hasil pemetaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar, sedikitnya tujuh kecamatan masuk dalam kategori rawan kekeringan. Sejumlah desa bahkan telah merasakan dampak nyata dari krisis ini.

Di Kecamatan Wates, Desa Tugurejo dan Sukorejo mulai mengalami kesulitan air bersih. Kondisi serupa juga terjadi di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, serta Desa Sumberagung di Kecamatan Panggungrejo.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blitar, Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan intensif bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Kami siaga penuh. Setiap ada laporan kebutuhan air bersih, langsung kami lakukan asesmen dan distribusi bantuan sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.

Langkah penetapan status darurat ini juga sejalan dengan peringatan dini kekeringan meteorologis yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk periode awal Agustus 2026.

Secara lebih luas, dampak kekeringan juga dirasakan di berbagai daerah di Jawa Timur. Hingga awal Agustus, tercatat 19 kabupaten/kota telah menetapkan status kedaruratan, dengan rincian 16 daerah berstatus Siaga Darurat dan 3 daerah, termasuk Blitar, berada pada level Tanggap Darurat.

Untuk mengurangi dampak yang lebih besar, BPBD Kabupaten Blitar memastikan distribusi air bersih melalui armada tangki akan terus dilakukan secara rutin selama masa darurat berlangsung, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. (ras/kim).