DPR Soroti Konten Digital, Minta Aturan Tegas untuk Lindungi Privasi Publik
Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Fenomena maraknya konten media sosial yang dinilai melanggar etika serta hak privasi mendorong Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera merumuskan regulasi khusus bagi para kreator konten. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga ekosistem digital tetap sehat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menilai sejumlah kasus viral belakangan menjadi sinyal kuat bahwa pengaturan di ruang digital tidak bisa lagi ditunda. Ia menegaskan perlunya batasan yang jelas terkait aktivitas pembuatan dan penyebaran konten.
“Kasus-kasus yang muncul akhir-akhir ini harus menjadi peringatan serius. Pemerintah perlu segera menetapkan aturan yang jelas mengenai batasan dalam membuat konten di ruang digital,” ujar Taufiq di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan tersebut merespons dua peristiwa yang ramai diperbincangkan publik, yakni perekaman tanpa izin terhadap seorang usher (SPG) di ajang GIIAS 2026 oleh akun Ebermartono, serta konten YouTuber Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur untuk promosi liquid vape.
Menurut Taufiq, kejadian tersebut menunjukkan adanya celah besar antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu. Ia menilai kebebasan membuat konten tidak seharusnya mengorbankan privasi orang lain.
Ia menggambarkan situasi ketika seseorang direkam tanpa persetujuan, kemudian videonya disebarluaskan hingga menghasilkan keuntungan bagi kreator, sementara pihak yang direkam justru dirugikan. “Tidak semua orang siap atau bersedia menjadi konsumsi publik. Hak atas privasi dan rasa aman tetap harus dijunjung tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taufiq menilai regulasi yang akan disusun perlu mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan data pribadi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab kreator terhadap dampak konten yang dipublikasikan.
Ia menekankan bahwa kehadiran aturan bukan untuk mengekang kreativitas, melainkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat di ruang digital.
Sebagai perbandingan, Taufiq menyinggung kebijakan di China yang telah menerapkan syarat tertentu bagi kreator sebelum membahas isu-isu profesional. Menurutnya, Indonesia bisa mengambil pelajaran dari praktik tersebut dengan tetap menyesuaikannya dengan kondisi dalam negeri.
Selain regulasi formal, ia juga mendorong adanya pedoman etik bagi kreator konten, khususnya yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Menurutnya, posisi kreator saat ini tidak jauh berbeda dengan jurnalis yang memiliki tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi.
“Seperti halnya jurnalis yang memiliki kode etik, kreator konten juga perlu memiliki pedoman yang jelas. Dengan begitu, kebebasan berekspresi tetap terjaga, namun hak masyarakat juga tidak diabaikan,” pungkasnya. (ris/nur)


Tinggalkan Balasan