Khofifah Beri Keterangan di Sidang Tipikor: Tidak Ada Aliran Uang pada Gubernur dalam Kasus Dana Hibah Pokir
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis siang untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur tahun 2019. Kedatangannya itu menyusul undangan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan eksekutif provinsi terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Khofifah tiba di lokasi sidang sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung masuk ruang sidang Cakra setelah menyapa wartawan yang telah menunggu sejak awal. Ia duduk sebagai saksi pada sesi pemeriksaan yang dipimpin majelis hakim di bawah Ketua Ferdinand Marcus.
Dalam kesempatan itu, jaksa kembali membacakan sebagian dari BAP almarhum Kusnadi, yang pernah menyebut adanya aliran “fee” atau uang komitmen dalam proses pencairan dana hibah Pokir kepada sejumlah pihak eksekutif, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan kepala perangkat daerah. Pernyataan itu sempat menjadi bagian dari bukti awal dalam penyidikan kasus tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Khofifah menjelaskan bahwa tidak pernah terlibat dalam penerimaan uang apa pun terkait dana hibah Pokir. Ia menilai susunan persen yang disebut dalam BAP — seperti 30 persen untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta persentase lain untuk pejabat perangkat daerah — logikanya tidak masuk akal apabila dijumlahkan karena hasilnya jauh melebihi 100 persen. “Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar dan tidak pernah terjadi,” kata Khofifah di ruang sidang, seraya menegaskan tidak ada pemberian atau penerimaan uang kepada dirinya maupun kepada pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi respon atas pernyataan publik sebelumnya bahwa BAP Kusnadi menyebut adanya aliran uang dalam konteks “ijon” atau komitmen fee dalam pengurusan dana hibah. Bukti dalam berkas perkara sendiri menunjukkan bahwa Kusnadi pernah mendapatkan komitmen fee dari dana hibah Pokmas dalam jumlah signifikan selama tahun anggaran 2019–2022, namun tidak ada bukti yang mengarah pada adanya aliran itu kepada Khofifah atau pejabat Pemprov Jatim lainnya.
Kehadiran Khofifah sebagai saksi tambahan datang setelah ia sempat tidak dapat memenuhi panggilan pertama karena dibenturkan dengan agenda pemerintahan dan rapat DPRD Jawa Timur. Jadwal pemeriksaan akhirnya diputuskan digelar di Surabaya untuk memudahkan jalannya sidang dan kehadirannya.
Proses hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah Pokir masih berlangsung, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi lain dan pengumpulan fakta lebih lanjut oleh KPK di persidangan Tipikor untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dapat dibuktikan di luar kesaksian awal almarhum Kusnadi. (man).


Tinggalkan Balasan