Khofifah Ajukan Penundaan Kehadiran sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di PN Tipikor Surabaya
Surabaya | JATIMONINE.NET,- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan permintaan penjadwalan ulang kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode anggaran 2019–2022.
Nama Khofifah sebelumnya tercantum dalam agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis (5/2/2026) sore. Namun, kehadirannya pada jadwal tersebut batal terlaksana.
Permohonan penundaan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono. Ia mengatakan mendapat mandat untuk menyampaikan secara langsung kepada tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ketidakhadiran Gubernur Jatim.
“Saya ditugaskan untuk menyampaikan kepada jaksa KPK terkait permohonan penjadwalan ulang kehadiran beliau,” ujar Adi saat ditemui di PN Tipikor Surabaya.
Adi menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi lanjutan dengan tim jaksa terkait kemungkinan jadwal baru untuk kehadiran Khofifah dalam persidangan berikutnya.
“Hari ini yang pasti beliau belum bisa hadir. Untuk jadwal selanjutnya masih kami koordinasikan dan diskusikan bersama tim jaksa,” katanya.
Menurut Adi, ketidakhadiran Khofifah disebabkan padatnya agenda resmi yang telah terjadwal sebelumnya. Di antaranya, menghadiri kegiatan bersama MPR RI sebagai pembicara utama, mengikuti rapat paripurna DPRD Jawa Timur, serta persiapan menjelang kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Jawa Timur.
“Dalam satu hari ada beberapa agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan, mulai dari kegiatan MPR RI, rapat paripurna DPRD, hingga rangkaian persiapan kunjungan Presiden,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK memang berencana menghadirkan Khofifah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa yang bersangkutan dijadwalkan memberikan keterangan di PN Surabaya pada Kamis (5/2/2026).
Budi menjelaskan, keterangan Khofifah dinilai penting untuk memperjelas proses dan pelaksanaan penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Selain itu, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan majelis hakim setelah jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan dalam persidangan. (man).


Tinggalkan Balasan