Proses sidang di tempat, pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo

Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Razia gabungan protokol kesehatan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP di Sidoarjo kali ini menyisir cafe, warung kopi, restauran serta pengguna jalan raya pada Senin (14/9/2020) malam.

Bertajuk operasi Yustisi itu, dimulai pukul 8 malam hingga tengah malam. Operasi tersebut dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi serta diikuti Jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Kombes Pol. Sumardji, Kapolresta Sidoarjo menjelaskan pada wak media, bahwa operasi Yustisi dengan sasaran cafe, warung kopi, restauran dan pengendara yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, pengelola maupun pengunjung yang tak bermasker dan tidak menerapkan physical distancing akan masif dilakukan setiap hari. Penindakan tegas itu dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan lagi.

“Ini adalah upaya tegas kami dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, ini juga demi kebaikan bersama. Jangan lupa patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, mengenakan masker, dan jaga jarak,” jelas Kombes Pol. Sumardji tegas.

Bagi pengelola kafe di pusat kota yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan langsung menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda. Nilai dendanya bervariasi, paling sedikit Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

Tak hanya pengelola kafe, sejumlah pengunjung kafe dan pengendara juga ada yang kena sidang di tempat karena mereka kedapatan tak memakai masker. Pengunjung yang tidak disiplin protokol kesehatan akan didenda minimal Rp 150 ribu dan maksimal Rp 500 ribu, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu, Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, jika penegakan protokol kesehatan akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal yang mendadak. Dirinya berharap pengelola kafe maupun masyarakat tak lagi menganggap remeh disiplin protokol kesehatan.

“Kami menghimbau pada masyarakat agar menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Bagi pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020,” kata Achmad Zaini.

Sebagai informasi, Perda dimaksud adalah perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda itu menyebutkan, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. (Ries).