Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 994/PDT/2025/PT DKI yang menyatakan Perumda Delta Tirta kalah dan diwajibkan membayar lebih dari Rp1,2 miliar kepada pihak vendor menuai sorotan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, H. Ahmad Muzayin Safrial. Ia menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan pengelolaan kewajiban BUMD tidak bisa dipandang sekadar persoalan administrasi internal, melainkan menyangkut kepatuhan hukum serta etika dalam penyelenggaraan layanan publik.

Dalam situasi tersebut, pernyataan Direktur Utama Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, yang menyebut reklasifikasi utang usaha bermasalah telah sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan hukum dinilai tidak pantas secara etik. Muzayin mengingatkan bahwa pejabat publik terikat pada ketentuan etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 17, dan Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menuntut informasi disampaikan secara jujur, tidak menyesatkan, terbuka, serta menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini juga diperkuat oleh prinsip AUPB dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama terkait asas keterbukaan, kecermatan, kepastian hukum, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Fraksi Gerindra menilai, penyampaian klaim sepihak mengenai kepatuhan hukum tanpa dukungan dokumen yang memadai, apalagi setelah perusahaan dinyatakan kalah di pengadilan, berpotensi melanggar kode etik pelayanan publik. Muzayin menjelaskan, pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 dan PP 54/2017 tentang tata kelola BUMD, mulai dari teguran, evaluasi kinerja, pembinaan, hingga pemberhentian, jika berdampak pada kerugian publik atau menurunkan kepercayaan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan pula dikategorikan sebagai maladministrasi dan menjadi objek pemeriksaan Ombudsman, serta berimplikasi pada tanggung jawab pribadi apabila menimbulkan kerugian keuangan.

Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan bahwa penghapusan utang usaha bermasalah, terutama terhadap vendor yang dianggap tidak merespons, tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum formal yang kuat. Dalam perspektif hukum administrasi, sikap diam pihak lain tidak otomatis menggugurkan hak tagih, terlebih putusan Pengadilan Tinggi telah menegaskan Delta Tirta tetap wajib membayar atas barang yang diterima sejak 2015. Hal ini memperjelas bahwa kewajiban hukum tidak dapat dihapus hanya melalui penyesuaian pencatatan internal.

Muzayin juga menilai pernyataan terkait reklasifikasi justru menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam komunikasi publik. Menurutnya, di tengah kondisi perusahaan yang baru menerima putusan merugikan, semestinya pejabat terkait lebih mengedepankan sikap yang menghormati proses hukum, bukan menggiring opini seolah seluruh prosedur internal telah berjalan tanpa cela.

Fraksi Gerindra meminta manajemen Delta Tirta membuka seluruh dokumen pendukung terkait reklasifikasi untuk ditelaah secara menyeluruh, mencakup bukti transaksi, korespondensi dengan vendor, catatan hukum, hingga dasar pengambilan keputusan. Transparansi penuh, lanjut Muzayin, menjadi kunci agar pembenahan tata kelola BUMD dilakukan berdasarkan prinsip hukum dan etika publik, bukan sebatas narasi pembenaran internal. Sebagai penyedia layanan air minum, Delta Tirta diminta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, tidak hanya membangun citra kelembagaan. (min).