Mariyatul Qibtiyah Berharap Masih Bisa Bekerja Lagi

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Mariyatul Qibtiyah, mantan pekerja PT YEMI (Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia) Pasuruan, akhirnya menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan oleh PT YEMI, Rabu, 25 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuna No. 16–18, Sawahan, Surabaya.

Sidang gugatan PHI tersebut memasuki agenda pertama. Setelah dua kali pemanggilan, pihak tergugat, Mariyatul Qibtiyah, akhirnya menghadiri persidangan pada panggilan kedua.

PT YEMI selaku penggugat tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AM and Partner Sidoarjo yang dipimpin Dr. Atmari, S.H., M.H.

Adapun penasihat hukum PT YEMI yang hadir adalah Kaharuddin Putra Samudra, S.H., M.H., dan Fajryansyah Eka Purnama, S.H., M.H. Sementara itu, dari pihak tergugat hadir penasihat hukum Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., dan Yunita Panca, S.H., S.Sos., serta tergugat Mariyatul Qibtiyah secara langsung.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Surat Peringatan (SP) yang diberikan kepada Mariyatul Qibtiyah sah, demikian pula Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan skorsing yang dilakukan oleh PT YEMI. Penggugat juga meminta majelis hakim PHI menyatakan bahwa PT YEMI berkewajiban memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Kerja Bersama PT YEMI kepada tergugat.

Sementara itu, penasihat hukum tergugat, Aswin Amirullah, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini bukan semata-mata soal besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak.

“Bukan itu persoalannya. Meskipun pada akhirnya klien kami mungkin akan menerima hak-hak tersebut, tujuan utama kami bukan soal uang. Klien kami merasa bahwa SP3 yang kemudian berujung pada PHK seharusnya tidak sah, karena peristiwa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu tidak benar-benar terjadi,” ujar Aswin.

Ia menambahkan, tanggapan atas gugatan PHI dari PT YEMI Pasuruan tersebut didasarkan pada keberatan atas dasar penerbitan SP3, bukan semata persoalan kompensasi.

“Karena itu, harapan klien kami masih bisa bekerja kembali di PT YEMI,” pungkas Aswin. (mnr).