Menolak Di-PHK, PT. YEMI Gugat Mariyatul Qibtiyah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- PT. YEMI (Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia) Pasuruan, perusahaan PMA (Penanam Modal Asing) bagian dari Yamaha Corporation Jepang, sebuah perusahaan bergengsi di Pasuruan, kini diadukan ke Direskrimum Polda Jatim oleh mantan karyawannya, Mariyatul Qibtiyah, Kamis, 19 Februari 2026.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi komponen elektronik dan speaker terkemuka di Indonesia itu telah melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya yang bernama Mariyatul Qibtiyah yang disertai pencemaran nama baik.

Atas dugaan pencemaran nama baik itu, Mbak Mariyah, panggilan akrab Mariyatul Qibtiyah, akhirnya mengadukan PT. YEMI ke Direskrimum Polda Jatim. Melalui pengacaranya, Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., dan Yunita Panca Rosalina, S.H., S.Sos., yang tergabung dalam Bambang Widodo & Partners Law Office, Kantor Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum.

Bambang Wahyu Widodo, S.H, M.H, Yunita Panca Rosalina, S.H, S.Sos dan Aswin Amirullah, S.H, M.H, tim pengacara Mariyatul Qibtiyah
Bambang Wahyu Widodo, S.H, M.H, Yunita Panca Rosalina, S.H, S.Sos dan Aswin Amirullah, S.H, M.H, tim pengacara Mariyatul Qibtiyah

Dalam keterangannya, Aswin Amirullah, S.H., M.H., juru bicara Bambang Widodo & Partners Law Office, menjelaskan perihal masalah PHK yang menimpa kliennya, Mariyatul Qibtiyah, itu bermula pada Juli 2025 setelah menjalani masa libur cuti tahunan. Mbak Mariyah kembali masuk bekerja di PT. YEMI.

Saat kembali masuk kerja di hari pertama itu, Mbak Mariyah bertemu dengan NDM, salah seorang karyawan PT. YEMI yang menjabat sebagai Leader HS. Dalam kesempatan itu, NDM menyampaikan informasi yang mengejutkan bagi Mbak Mariyah, yaitu pihak perusahaan telah mengeluarkan Surat Peringatan 3 (SP 3) kepada Mbak Mariyah.

Bak disambar petir di siang hari, alangkah terkejutnya Mbak Mariyah melihat alasan SP 3 yang diberikan manajemen perusahaan PT. YEMI kepadanya, yaitu berupa tuduhan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan asusila/pelecehan seksual terhadap karyawan lain di dalam perusahaan. Alasan yang tertuang dalam surat SP 3 ini membuat Mbak Mariyah syok berat karena pemberitaan dirinya melakukan perbuatan itu beredar luas di kalangan internal perusahaan PT. YEMI.

“Pada umumnya perbuatan pelecehan seksual itu kan dilakukan oleh laki-laki. Ini dalam tuduhan pelecehan seksual itu dilakukan oleh klien kami, seorang wanita. Masak seorang wanita dituduh melakukan pelecehan seksual, yang dalam faktanya perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh klien kami. Nah, karena itu kami mewakili klien kami atas nama Mariyatul Qibtiyah akan melaporkan PT. YEMI ke Kapolda Jatim cq Direskrimum Polda Jatim,” ujar Aswin Amirullah, S.H., M.H., saat menjelaskan duduk perkara itu di lobi utama Gedung Direskrimum Polda Jatim.

Dalam Surat Laporan Polisi/Pengaduan Masyarakat Polda Jatim yang bernomor 008/SK/BWP/II/2026, melaporkan 1. Saudara HLM (HRGA Manager PT. Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia) dan 2. Manajemen PT. Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia dkk.

Atas saran petugas yang melayani di lobi utama Gedung Direskrimum Polda Jatim, tim pengacara Mbak Mariyah membuat laporan pengaduan terlebih dahulu ke Direskrimum Polda Jatim, sambil menunggu semua berkas lengkap dan mendatangkan pihak yang dilaporkan, baru bisa dilanjutkan LP (Laporan Polisi).

Di bagian lain, Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., menerangkan bahwa Mbak Mariyah, kliennya, kini sedang menghadapi gugatan perdata dari pihak PT. YEMI di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya. Pengajuan gugatan pihak perusahaan terhadap Mbak Mariyah tersebut karena penyelesaian di tingkat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan tidak bisa terselesaikan.

“Pihak PT. YEMI berusaha mencatatkan pemutusan hubungan kerja klien kami ke Disnaker Kabupaten Pasuruan, namun klien kami tidak terima. Klien kami maunya tetap bekerja di PT. YEMI tersebut dan menolak PHK karena SP 3 yang diberikan kepadanya sebabnya mengada-ada. Karena penyelesaian perselisihan di Disnaker tidak bisa, akhirnya Disnaker menyarankan agar diselesaikan di PHI. Dan pada Februari 2026 ini pihak PT. YEMI telah melayangkan gugatan perdata di PHI kepada klien kami,” ujar Aswin, panggilan akrab Aswin Amirullah, S.H., M.H. (mnr).