Kolom | JATIMONLINE.NET,- Pembentukan Satgas Percepatan Pencapaian Indikator Kinerja Daerah oleh Bupati Pasuruan seharusnya menjadi kabar baik. Satgas ini dikukuhkan untuk mengejar capaian pembangunan seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan kemiskinan, perbaikan kualitas lingkungan hidup, hingga reformasi birokrasi. Namun, alih-alih dipandang sebagai solusi, kehadiran Satgas justru menimbulkan kritik. Banyak yang menilai langkah ini salah kaprah karena berpotensi menambah tumpang tindih kewenangan dan mencerminkan gaya kepemimpinan yang eksklusif, tanpa melibatkan masyarakat sipil.

Dari perspektif efektivitas, Satgas sebetulnya tidak diperlukan. Pemerintah daerah sudah memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) dengan fungsi dan indikator kinerja yang jelas. Membentuk struktur paralel justru menambah beban birokrasi sekaligus mengaburkan rantai koordinasi. Alih-alih memperkuat peran OPD, pemerintah malah membangun lembaga baru yang sibuk dengan agenda internalnya. Bila akar masalah birokrasi adalah lemahnya koordinasi lintas sektor, penambahan Satgas hanya akan memperbanyak meja rapat dan memperpanjang jalur birokrasi tanpa jaminan hasil lebih cepat.

Masalah kedua terletak pada eksklusivitas. Satgas ini didominasi oleh unsur birokrasi, sementara masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lokal sama sekali tidak dilibatkan. Padahal, indikator yang ingin dikejar menyangkut persoalan sehari-hari masyarakat: pendidikan, kesehatan, kemiskinan, hingga lingkungan. Ketika forum kebijakan ditutup bagi publik, maka langkah percepatan yang digadang-gadang berisiko hanya menjadi proyek elit birokrasi. Tanpa suara masyarakat, Satgas kehilangan pijakan nyata dan hanya akan menyusun strategi di atas kertas.

Jika ditelisik lebih dalam, Satgas ini justru memperlihatkan kecenderungan problematis dalam praktik demokrasi lokal: menyempitnya ruang partisipasi publik. Pemerintah daerah lebih nyaman bekerja dalam lingkaran birokrasi daripada membuka ruang dialog dengan masyarakat. Padahal, demokrasi tidak hanya tentang prosedur elektoral, tetapi juga tentang keterbukaan dalam perumusan kebijakan. Dengan pola seperti ini, Satgas lebih mirip alat legitimasi politik ketimbang mekanisme percepatan pembangunan.

Lalu apa yang seharusnya dilakukan? Alih-alih menduplikasi fungsi OPD, pemerintah daerah semestinya memperkuat kapasitas institusi yang sudah ada. Perbaikan mekanisme monitoring dan evaluasi jauh lebih penting daripada sekadar menambah struktur. Selain itu, pelibatan masyarakat sipil harus menjadi keharusan. Akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas lokal bisa memberikan perspektif berbeda yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Partisipasi publik bukan sekadar tambahan, melainkan fondasi agar kebijakan memiliki legitimasi sosial.

Akhirnya, pembentukan Satgas Percepatan oleh Bupati Pasuruan lebih tepat disebut sebagai langkah salah kaprah ketimbang terobosan. Bila pemerintah serius ingin mempercepat pencapaian indikator kinerja daerah, maka jawabannya bukan Satgas baru, tetapi reformasi birokrasi yang sesungguhnya—efektif, transparan, dan partisipatif. Kesimpulannya tegas: Satgas ini bukan solusi, melainkan gejala. Ia menunjukkan bahwa problem utama bukan kurangnya lembaga, melainkan kurangnya kemauan untuk memperkuat koordinasi dan membuka partisipasi. Selama ruang publik tetap dikecilkan dan birokrasi dibiarkan tumpang tindih, percepatan yang dijanjikan hanya akan jadi slogan.

Bupati Pasuruan sebaiknya berani merombak cara pandang, sebab pembangunan tidak bisa dipacu dengan mesin birokrasi eksklusif. Tanpa keberanian untuk inklusif dan efektif sekaligus, Satgas ini hanya akan menjadi catatan tambahan dalam daftar panjang salah urus kebijakan daerah.

Ainur Rizqi Mubarrok
Ainur Rizqi Mubarrok

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Kabupaten Pasuruan