Diputus 5 Bulan 15 Hari, Penasihat Hukum Gus Tom & Gus Puja Nyatakan Pikir-Pikir
Kurang 5 Hari Lagi Bebas, Gus Tom & Gus Puja Bisa Ikut Lebaran Bersama Keluarga
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Hari yang melelahkan telah terlewati. Perjuangan panjang dan melelahkan tim penasihat hukum (PH) M. Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja dalam mencari keadilan pada kasus normalisasi pembongkaran bangunan liar berupa cungkup makam keluarga habaib di pemakaman umum yang tak berizin di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya membuahkan hasil.
Pada Rabu, 11 Maret 2026, sidang terakhir kasus Gus Tom dan Gus Puja telah memasuki tahap akhir. Vonis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari, S.H., M.Kn., yakni hukuman 5 bulan 15 hari, membuat para pendukung Gus Tom dan Gus Puja tampak gembira. Gemuruh kegembiraan di dalam ruang sidang terlihat jelas.
Perjuangan tim penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja yang gigih akhirnya terbayar. Dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum atas Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan dinyatakan tidak terbukti.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa Gus Tom dan Gus Puja diputus melalui dakwaan alternatif. Keduanya dinyatakan terbukti secara turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum merusak makam atau tanda makam dengan vonis 5 bulan 15 hari. Putusan majelis hakim tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Alhamdulillah, sebentar lagi Gus Tom dan Gus Puja bebas dan bisa ikut Lebaran bersama keluarganya,” ujar salah satu pendukung Gus Tom dan Gus Puja sesaat setelah Ketua Majelis Hakim membacakan vonis.
Suasana haru juga terlihat di kalangan para pendukung yang selama ini mengikuti proses persidangan. Mereka berharap Gus Tom dan Gus Puja dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Namun di sisi lain, kebahagiaan juga muncul karena momen penting Hari Raya Idulfitri dapat segera dirasakan bersama keluarga.
Di luar ruang sidang, istri Gus Tom, Nur Faridah, yang hadir dalam persidangan tampak berseri-seri setelah mendengar putusan majelis hakim.
Sementara itu, tim penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja yang hadir dalam persidangan menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Ekspektasi kami adalah klien kami dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari segala tuntutan. Meskipun pada dasarnya Gus Tom dan Gus Puja sebentar lagi akan bebas. Kurang lima hari lagi klien kami akan bebas,” terang Aswin Amirullah, S.H., M.H.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata terkait besar atau kecilnya hukuman.
“Ini bukan soal kecil atau besarnya hukuman yang harus dijalani klien kami. Ini adalah soal bersalah atau tidak bersalah, meskipun pada dasarnya Gus Tom dan Gus Puja sebentar lagi akan bebas,” ujar M. Darda Syahrizal, S.H., M.H.
Ainun Naim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim.
“Bagaimanapun ini adalah perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan. Jika setelah mempelajari putusan ini kami menemukan ketidakadilan, maka kami akan melakukan banding. Namun itu setelah kami mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga klien kami,” ujar Gus Naim, panggilan akrab Ainun Naim, S.H., M.H.
M. Darlan, S.H., juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai dalam proses perkara tersebut terdapat banyak ketidakadilan.
“Seharusnya klien kami dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Karena itu kami dari tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.M., menambahkan bahwa pihaknya sepakat dengan sikap tim penasihat hukum yang menyatakan pikir-pikir.
“Karena dalam fakta persidangan klien kami tidak terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan hakim. Meskipun nanti kami melakukan banding, pada dasarnya klien kami sudah dalam posisi bebas,” terang Bambang, panggilan akrabnya. (mnr).


Tinggalkan Balasan