Mahasiswa | JATIMONLINE.NET,- Produksi merupakan kegiatan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa. Kegiatan pokok ekonomi produksi dilakukan oleh produsen dalam rangka menghasilkan barang untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Tujuan dari produksi adalah guna memenuhi kebutuhan para pembeli atau konsumen dan mencari keuntungan dalam menghasilkan barang dan jasa.

Izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Izin tersebut merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Izin tersebut juga bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi. Dengan SPP-IRT, pelaku UMKM bisa dengan tenang memproduksi produk dan menjualnya secara luas. SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Dalam rangka membantu masyarakat, Mahasiswa Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Wonosalam, Jombang memiliki program kerja untuk mendampingi masyarakat dalam perpanjangan PIRT dan memberikan bantuan alat untuk mendukung kegiatan produksi Sumberjo 3.