Sidang Perdana Kasus Pencabulan di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan untuk Terdakwa AMH
Malang | JATIMONLINE.NET,- Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Senin (3/11) siang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencabulan dengan terdakwa berinisial AMH. Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Muhammad Hambali, S.H., M.H. sebagai ketua majelis, dengan anggota Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa AMH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Jaksa menegaskan, pasal itu melarang keras segala bentuk kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, AMH diketahui menjalani penahanan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang. Sidang berjalan lancar dan ditutup sekitar pukul 13.47 WIB. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (pembelaan awal) pada Senin, 10 November 2025 mendatang. (den).


Tinggalkan Balasan