Delta Tirta Diduga Setor Dividen Hanya 20 Persen, DPRD Sidoarjo Geram: PAD Daerah Terancam Rugi!
Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo melayangkan kritik keras terhadap Perumda Delta Tirta terkait ketidakjelasan penyampaian dokumen Rencana Bisnis (Renbis) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun berjalan. Minimnya transparansi ini dinilai menghambat peran strategis legislatif dalam memberikan pengawasan dan masukan terhadap arah pengembangan perusahaan milik daerah tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Atok Ashari, menilai bahwa komunikasi antara manajemen Delta Tirta dan pihak legislatif belum terjalin secara terbuka dan menyeluruh. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya kerap kali hanya mendapatkan gambaran yang parsial dan tidak utuh terkait rencana bisnis jangka menengah maupun panjang.
“Ini membuat fungsi pengawasan kami menjadi tidak maksimal. Padahal, kami ingin memastikan Delta Tirta berkembang dan memberikan manfaat lebih besar untuk masyarakat,” ujar Atok, Kamis (20/6).
Atok juga menyebut, lemahnya koordinasi ini berdampak pada stagnasi kontribusi Perumda Delta Tirta terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, sektor air minum seharusnya memiliki potensi yang besar untuk mendongkrak pendapatan daerah jika dikelola secara efisien dan transparan.
Lebih lanjut, DPRD juga menyoroti kebijakan pembagian dividen Delta Tirta yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, perusahaan daerah tersebut seharusnya menyetorkan 40 persen dari laba bersih ke kas daerah. Namun kenyataannya, Delta Tirta hanya menyetorkan 20 persen.
“Kalau seharusnya 40%, tapi hanya 20% yang disetor, tentu ini mengurangi potensi pemasukan daerah. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Atok.
Komisi B pun mendesak agar manajemen Delta Tirta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan dan pembagian dividen. Evaluasi ini penting agar kinerja perusahaan daerah kembali sejalan dengan regulasi, serta benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan pembangunan Kabupaten Sidoarjo. (min).
Tinggalkan Balasan