Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Rencana pembagian dividen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta tahun buku 2024 mulai menjadi perhatian publik. Namun, Direktur Pelayanan Perumda Delta Tirta, Fatihul Faizun, menegaskan bahwa urusan dividen bukan menjadi kewenangan di bidangnya.

“Soal dividen itu bukan domain kami,” ujar Faizun melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/6).

Ia menjelaskan bahwa pada pembagian laba bersih tahun 2022 dan 2023, dirinya masih dapat memberikan penjelasan karena turut mengikuti dinamika internal perusahaan. Namun untuk tahun 2024, ia mengaku belum mengetahui secara rinci karena belum dilibatkan dalam pembahasan.

“Dulu tahun 2022 dan 2023 saya masih bisa bercerita karena cukup terlibat. Tapi kalau yang tahun 2024 ini saya kurang paham,” imbuhnya.

Meski demikian, Faizun menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), laba bersih Perumda Delta Tirta tahun 2024 telah ditetapkan. Namun, laporan dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih belum final.

“Saya tahu dari hasil audit KAP, laba bersihnya sudah ditetapkan beserta penggunaannya. Untuk BPKP masih belum final,” kata Faizun.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai nilai laba bersih berdasarkan dokumen KAP, Faizun tidak menjawab secara spesifik dan hanya merespons dengan emoji senyum.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari jajaran direksi terkait berapa persen laba bersih yang akan dibagikan sebagai dividen ke kas daerah. Padahal, kebijakan dividen merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih jauh, dividen juga merupakan bagian dari misi Perumda Delta Tirta sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta Sidoarjo. Dalam regulasi tersebut, perusahaan didorong untuk menghasilkan keuntungan yang mampu memberikan kontribusi terhadap PAD melalui pengelolaan usaha yang profesional dan berkelanjutan.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sidoarjo, khususnya Komisi B, turut menyoroti kebijakan pembagian dividen yang dinilai belum transparan dan perlu dikaji ulang agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rin).