KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Study Tour dan Wisuda, Kang Dedi Mulyadi (KDM) Ambil Tindakan Tegas!
Nasional | JATIMONLINE.NET,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi praktik korupsi dalam kegiatan study tour dan wisuda perpisahan di sekolah-sekolah. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyoroti bahwa pengumpulan dana untuk kegiatan tersebut rawan disalahgunakan jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Wawan menjelaskan bahwa sebagian dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa bisa saja digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Itu juga potensi korupsi di sekolah, kalau potensi korupsi dikatakan mungkin ada. Bisa saja, misalkan dari uang-uang yang dikumpulkan tadi, mungkin sebagian dipakai untuk yang lain-lain. Tidak sesuai peruntukannya, boleh saja,” ucapnya saat sosialisasi antikorupsi di MAN 1 Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang melarang kegiatan study tour dan wisuda di semua jenjang pendidikan. Larangan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua dan mencegah potensi penyalahgunaan dana.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya membentuk karakter peserta didik melalui konsep “Gapura Panca Waluya,” yang mencakup nilai-nilai Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit). Sebagai gantinya, sekolah didorong untuk mengembangkan aktivitas inovatif seperti pengelolaan sampah mandiri, pertanian organik, dan peningkatan wawasan dunia usaha.
KPK mendukung kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi tersebut, dengan menekankan bahwa kegiatan yang melibatkan pengumpulan dana dari masyarakat harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan.
Namun, tidak semua daerah di Jawa Barat mengikuti kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Bandung, misalnya, masih mengizinkan sekolah untuk mengadakan study tour dan wisuda dengan syarat tidak memberatkan orang tua siswa dan tanpa pungutan liar. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, menyatakan bahwa kegiatan tersebut boleh dilaksanakan selama tidak membebani orang tua dan dilakukan dengan transparan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Barat, Ajam Mustajam, turut menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan yang merugikan semua pihak. Ia mengajak para pendidik dan tokoh agama untuk membangun gerakan moral antikorupsi di lingkungan masing-masing. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya korupsi sangat penting untuk menciptakan budaya antikorupsi.
Dengan adanya perhatian dari KPK terhadap kegiatan di sekolah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, diharapkan pihak sekolah dan pemerintah daerah dapat lebih berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang melibatkan pengumpulan dana dari masyarakat. Langkah tegas Gubernur Dedi Mulyadi diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mencegah korupsi di sektor pendidikan. (ani/red).


Tinggalkan Balasan