Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Rencana Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang hanya akan membagikan 20 persen dari laba bersih tahun anggaran 2024 sebagai dividen kembali menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, dan langsung mendapat kritik keras dari salah satu anggota dewan.

Anggota Komisi B dari Fraksi PKB, H. Atok Azhari, mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan manajemen Delta Tirta dalam mengambil kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa ketentuan pembagian dividen oleh BUMD telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Tahun 2022 deviden yang diberikan kepada Pemda sebesar 40%, masak tahun 2024 diturunkan menjadi 20% dari total laba bersih, yang informasinya mencapai 46 Milyar.

“Kami tidak paham kenapa manajemen Delta Tirta hanya menetapkan 20 persen. Ini jelas tidak sesuai regulasi, dan kami ingin tahu pertimbangan serta dasar hukumnya,” ujar Atok saat ditemui usai rapat kerja, Kamis (20/6).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan WhatsApp, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Delta Tirta, Laily Agustin, S.E., enggan memberikan penjelasan teknis. Ia justru menyarankan agar wartawan langsung menanyakan hal tersebut kepada Direktur Utama.

“Monggo langsung ke Pak Dirut, njeh,” tulis Laily singkat dalam pesan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut makin menegaskan bahwa keputusan strategis terkait pembagian dividen sepenuhnya berada di tangan Direktur Utama Perumda Delta Tirta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari jajaran direksi terkait alasan hanya menetapkan 20 persen.

Komisi B DPRD Sidoarjo menyatakan akan meminta klarifikasi lebih lengkap secara tertulis dari manajemen Delta Tirta. Penjelasan ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan rekomendasi dan sikap resmi terhadap kebijakan pembagian dividen tersebut.

Langkah ini dinilai penting, mengingat kebijakan yang menyangkut keuangan daerah tidak bisa dianggap sepele dan harus berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah. (min).