Picu Keprihatinan, Razia Rokok Ilegal di Surabaya Sasar Pedagang Asongan, Bukan ke Pabrik
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Razia rokok ilegal yang digelar Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menimbulkan sorotan. Alih-alih menyasar pabrik atau produsen besar, operasi ini justru berakhir di lapak pedagang kecil dan toko kelontong di wilayah Surabaya Selatan.
Dalam penertiban yang digelar Selasa (16/9/2025) tersebut, aparat berhasil mengamankan 9.500 batang rokok tanpa pita cukai, setara 475 bungkus. Rokok-rokok itu ditemukan dijual secara eceran oleh pedagang asongan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyebut langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara. “Kami mengamankan sekitar 475 bungkus rokok ilegal yang diperjualbelikan oleh pedagang asongan. Peredaran barang seperti ini jelas merugikan negara,” tegasnya.
Razia dilakukan di tiga titik. Dua toko kelontong tidak ditemukan pelanggaran, namun di satu lokasi penjual asongan justru ketahuan masih menjajakan rokok ilegal. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena para pedagang kecil yang menjadi sasaran langsung penindakan.
Selain menyita barang bukti, aparat juga melakukan sosialisasi agar pedagang berhenti memperjualbelikan rokok tanpa cukai. “Kami sudah ingatkan, bila ke depan masih ada yang menjual, tindakan tegas sesuai aturan akan diambil,” lanjut Zaini.
Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menjelaskan bahwa barang yang diamankan merupakan rokok polos tanpa pita cukai resmi. “Barang bukti ini akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan bentuk pelanggarannya berdasarkan Undang-Undang Cukai,” ucapnya.
Operasi semacam ini rencananya akan digelar secara rutin. Namun, muncul kritik dari warga bahwa langkah penegakan hukum seharusnya lebih menyasar produsen atau pabrik besar, bukan semata-mata pedagang kecil yang hanya menjual untuk mencari nafkah.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif. Jika ada peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke Satpol PP atau kepolisian,” pungkas Ngurah. (man).


Tinggalkan Balasan