Pemancing Gadungan di Suramadu Dibekuk, Curi Kabel Rugikan Negara Hampir Rp300 Juta
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Aksi mencurigakan seorang pemuda di kawasan Jembatan Suramadu berakhir di kantor polisi. Petugas Patroli Pengamanan Suramadu menangkap seorang remaja berusia 18 tahun yang kedapatan membawa potongan kabel tembaga dari bawah jembatan, Jumat (23/1/2026) pagi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.50 WIB di KM 4 wilayah Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan. Petugas awalnya dibuat kaget saat melihat seorang pemuda muncul dari bawah struktur jembatan sambil membawa alat pancing.
Namun kecurigaan petugas terbukti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya, ditemukan sejumlah potongan kabel tembaga. Pemuda tersebut diketahui berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kabupaten Bangkalan.
Usai diamankan, MAR kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan setelah petugas berkoordinasi dengan Unit PJR Jatim VIII Suramadu.
“Kami menerima pelimpahan tersangka kasus pencurian kabel Jembatan Suramadu dari Unit PJR Jatim VIII,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung, Sabtu (24/1/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci inggris, pisau dapur, pisau cutter, palu, dua bilah parang, alat pancing, serta tas ransel warna merah dongker.
Agung menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan adanya aktivitas pencurian kabel di bawah Jembatan Suramadu saat personel PJR melakukan patroli rutin.
“Pelaku berpura-pura memancing, padahal sebenarnya mengambil kabel yang terpasang di bawah jembatan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, serta denda kategori V hingga Rp500 juta.
Sudah Beraksi Tiga Kali
Meski masih berusia belia, penyelidikan mengungkap bahwa MAR bukan sekali beraksi. Ia mengakui telah mencuri kabel di lokasi yang sama sebanyak tiga kali.
Aksi tersebut dinilai sangat berbahaya, mengingat posisi kabel berada di bawah jembatan yang membentang sepanjang 5,4 kilometer di atas Selat Madura, dengan risiko angin kencang dan terjatuh ke laut.
Pengakuan tersangka itu diperkuat keterangan Kepala Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jembatan Suramadu, Suparyanto, yang turut hadir di Polres Bangkalan.
“Sejak 2025 hingga awal 2026 sudah tiga kali terjadi kehilangan kabel power dan kabel sensor. Dampaknya, banyak CCTV tidak berfungsi dan sistem peringatan dini kecepatan angin terganggu,” ungkap Suparyanto.
Ia menegaskan kondisi tersebut membahayakan keselamatan pengguna jembatan. Akibat pencurian tersebut, kerugian yang ditanggung Satker PJBH Suramadu ditaksir mencapai Rp299,5 juta.
Kerugian itu mencakup hilangnya kabel tembaga jenis NYY 4 x 6 milimeter sepanjang 4.000 meter, kabel NYY 3 x 2,5 milimeter untuk lampu sepanjang 500 meter, kabel power early warning system sepanjang 1.000 meter, serta isi satu panel LVMDP.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan pelaku diproses tegas sesuai hukum. Jangan sampai terkesan ada pembiaran, karena dampaknya bisa sangat fatal bagi struktur dan keselamatan jembatan,” tegas Suparyanto.
“Total kerugian yang kami hitung dari tiga kali kejadian mencapai sekitar Rp299 juta,” pungkasnya. (man).


Tinggalkan Balasan