Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Sabtu 11 Juli 2025, Perusahaan investasi terkemuka di Asia yang berbasis di Malaysia, Blackstone Borneo Sdn. Bhd., menyatakan keprihatinan seriusnya atas permasalahan hukum yang tengah dihadapi anak perusahaannya di Indonesia, PT Ratu Mega Indonesia (RMI). Melalui pernyataan resmi, Blackstone menegaskan komitmennya terhadap prinsip hukum, akuntabilitas bisnis, serta investasi jangka panjang di Indonesia.

Gugatan yang dilayangkan oleh PT Bara Asia Contractor (BAC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuding RMI melakukan wanprestasi terkait perjanjian bisnis pasir kuarsa, dengan nilai gugatan mencapai USD 500.000 atau sekitar Rp 8,1 miliar.

Menanggapi gugatan tersebut, Head Legal Blackstone, Fajar Dwi Nugroho, S.H., menyampaikan klarifikasi di Jakarta pada Jumat (11/7). “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga ingin meluruskan persepsi publik, ini bukan soal kelalaian, tapi soal dinamika kemitraan bisnis yang belum menemukan titik temu,” ujar Fajar.

Menurut RMI, dana yang dipermasalahkan tersebut telah digunakan sepenuhnya untuk kegiatan operasional proyek yang hingga kini masih aktif, meskipun belum mencapai fase penjualan. Fajar menegaskan, “Kami perjelas ya, proyek berjalan. Dana tidak disalahgunakan. Ini bukan soal pelanggaran, melainkan perbedaan pandangan atas progres bisnis.”

Sebagai bentuk tanggung jawab korporasi, RMI telah menunjukkan inisiatif penyelesaian damai. Sejak Oktober 2024, RMI telah menyampaikan surat pernyataan resmi dengan Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 yang menegaskan kesediaan untuk mengembalikan dana investasi BAC. Surat ini dibuat sebelum gugatan dilayangkan, yang menurut Fajar, membuktikan bahwa pihak RMI tidak pernah menutup diri dari penyelesaian.

“Kami bukan hanya siap bertanggung jawab, tapi sudah lebih dulu menyatakan kesediaan menyelesaikan secara damai dan beradab,” kata Fajar.

Blackstone menegaskan bahwa sebagai entitas multinasional, mereka tidak akan tunduk pada tekanan sepihak. Meski mengakui proses hukum sebagai jalan terakhir yang sah, Blackstone menyerukan agar penyelesaian ini tetap berlandaskan pada prinsip keadilan bersama tanpa politisasi terhadap individu tertentu. “Kami perusahaan yang taat hukum, tapi bukan perusahaan yang bisa ditekan begitu saja. Kami menjunjung reputasi, tapi juga membela prinsip,” tegasnya.

Minat Investasi di Indonesia Tetap Kuat

Meskipun tengah menghadapi gugatan, Blackstone tetap menunjukkan minat yang kuat untuk terus mengembangkan bisnis di Indonesia. Mereka memandang Indonesia sebagai mitra strategis jangka panjang. Namun demikian, keberlangsungan investasi harus didukung oleh kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pelaku usaha.

“Kami percaya Indonesia adalah destinasi investasi masa depan, bahwa dapat kami sampaikan nilai yang sudah kami investasikan di Indonesia cukup besar melalui beberapa unit usaha kami, tentunya nilainya sangat melampaui nilai yang dipermasalahkan saat ini. Tapi kami juga berharap hukum di Indonesia memberikan rasa aman bagi investor yang datang dengan niat baik,” terang Fajar.

Fajar menambahkan, meskipun Blackstone datang dengan itikad baik dan semangat penyelesaian damai, pihaknya juga tidak segan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya jika respons yang diterima tidak proporsional.

“Kami masih membuka pintu dialog. Tapi jika itikad baik malah diabaikan, kami siap dan akan menempuh jalur hukum yang tersedia, demi menjaga integritas bisnis dan nama baik perusahaan yang telah kami bangun selama ini,” tutup Fajar. (red).