Bupati Sidoarjo Janji Mudahkan PBG Ponpes, Tapi Dinas Tegas: Secara Teknis Tak Bisa!
Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Pernyataan Bupati Sidoarjo, Subandi, soal kemudahan bagi seluruh pondok pesantren (ponpes) dalam mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tampaknya tidak sejalan dengan kondisi teknis di lapangan.
Meskipun disampaikan dengan niat baik untuk membantu lembaga pendidikan keagamaan, kebijakan tersebut ternyata berbenturan dengan aturan dan kewenangan yang bukan berada di tangan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Bupati Subandi menyampaikan bahwa seluruh pondok pesantren tidak perlu khawatir dalam mendirikan bangunan baru. Ia mengklaim Pemkab Sidoarjo akan memberikan kemudahan dalam pengurusan PBG, bahkan telah menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sebagai mitra teknis untuk memastikan pembangunan berjalan aman dan sesuai standar.
“Kita sebagai pimpinan daerah menggandeng pihak ITS dalam penentuan pembangunan gedung baru. Maka jika pondok pesantren melakukan pembangunan gedung lantai dua hingga tiga tidak ada kesulitan,” ujar Subandi, Selasa (30/9).
Namun, penjelasan berbeda datang dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKP CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Ir. Bahruni Aryawan, MM. Menurutnya, meski Bupati menginginkan proses perizinan dipermudah, secara teknis hal itu tidak sepenuhnya bisa dilakukan karena kewenangan penerbitan PBG berada di pemerintah pusat, bukan di kabupaten.
“Maksudnya kemudahan itu ya proses diusahakan cepat selesai, tapi tetap dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi karena PBG kewenangan pusat. Secara khusus tidak ada perbedaan dengan pengurusan bangunan yang lain, karena kita di daerah hanya menjalankan,” jelas Bahruni.
Pernyataan Bahruni tersebut memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antara tataran kebijakan dan pelaksana teknis. Di satu sisi, Bupati ingin menunjukkan keberpihakan kepada pondok pesantren, terutama setelah insiden ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny yang menelan korban jiwa. Namun di sisi lain, perangkat teknis di daerah menegaskan bahwa regulasi nasional tidak memberi ruang bagi daerah untuk membuat perlakuan khusus terhadap satu jenis lembaga tertentu.
Dengan demikian, meski Bupati menyampaikan janji kemudahan, secara faktual pemberian kemudahan khusus untuk PBG ponpes tidak mungkin diterapkan tanpa perubahan kebijakan di tingkat pusat.
Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan salah persepsi publik, seolah Pemkab Sidoarjo dapat memangkas prosedur perizinan, padahal kewenangan dan sistem PBG sudah diatur secara nasional melalui platform OSS dan Kementerian PUPR. (mad).


Tinggalkan Balasan