Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris, Riefky Sungkar Jadi Terdakwa, Anak Mengadu ke Jamwas dan Komisi III DPR
Jakarta | JATIMONLINE.NET,– Riefky Sungkar, ayah dari Shahnaz Riefky Sungkar, harus mendekam di Rutan Cipinang usai mencairkan deposito warisan senilai Rp1 miliar milik ayahnya, almarhum KH Nadjib Sungkar yang meninggal dunia pada 13 Juli 2024. Sementara ibunda Riefky, Hj Faridatun Nikmah, telah lebih dulu wafat pada 2021.
Tak lama setelah itu, Riefky dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6493/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Oktober 2024 oleh Muhammad Najmii yang mengaku sebagai ahli waris, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, laporan palsu, dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 263, 220, dan 372 KUHP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menetapkan Riefky sebagai tersangka. Padahal, menurut pihak keluarga, ia telah menunjukkan berbagai dokumen sah terkait statusnya sebagai ahli waris.
“Ayah saya telah berulang kali mengajukan alat bukti berupa akta kelahiran, kartu keluarga, SK DPR RI, dan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang membuktikan bahwa Ayah saya adalah anak kandung sekaligus ahli waris sah dari almarhum KH Nadjib Sungkar,” ujar Shahnaz Riefky Sungkar dalam suratnya kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dan Ketua Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan, dengan status tersebut, ayahnya berhak mencairkan deposito atas nama almarhum. Namun, bukti-bukti itu disebut tidak dijadikan pertimbangan oleh penyidik.
Riefky kemudian ditahan di Rutan Cipinang sejak 2 April 2026. Shahnaz pun menduga adanya praktik kriminalisasi dalam perkara ini.
“Patut diduga adanya permainan dan permufakatan jahat dari pelapor Muhammad Najmii dengan oknum kepolisian dan kejaksaan dalam mengkriminalisasi Ayah saya,” tegasnya.
Menurutnya, selama proses penyidikan di Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya telah berulang kali menunjukkan bukti, namun tidak direspons secara serius dalam gelar perkara.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 26 Februari 2025, Riefky sempat mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya.
“Pada saat Dumas, telah dijelaskan legal standing yang sah dari Ayah saya sekaligus membeberkan bahwa legal standing pelapor cacat hukum, namun penyidik mengabaikan bukti otentik tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, pada 24 Juni 2025, penyidik tetap menetapkan Riefky sebagai tersangka. Shahnaz juga menyoroti bahwa dalam dakwaan jaksa, penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak dimunculkan.
“Kemudian pada dakwaan jaksa, penetapan ahli waris Ayah saya tidak dimunculkan. Ini menjadi bukti dugaan adanya kesengajaan menyembunyikan fakta hukum,” sambungnya.
Ia menambahkan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), bukti legal standing tersebut tetap tidak dimasukkan secara utuh, termasuk penetapan ahli waris Nomor 697/Pdt.P/2024/PA.JS tertanggal 18 September 2024.
“Sehingga berkas perkara menjadi tidak utuh dan jelas-jelas ada dugaan penggelapan bukti otentik untuk mengkriminalisasi Ayah saya,” katanya.
Dalam kronologi, Riefky mencairkan deposito di Bank BRI Cabang Palmerah pada 20 Agustus 2024. Karena tidak menemukan bilyet deposito asli, ia membuat laporan kehilangan di Polsek Palmerah atas saran pihak bank.
“Ayah saya telah melampirkan seluruh dokumen asli sesuai SOP bank sebagai ahli waris, sehingga deposito atas nama kakek saya akhirnya dicairkan ke rekening Ayah saya,” jelas Shahnaz.
Adapun dokumen yang dilampirkan dalam proses pencairan tersebut antara lain:
1. Surat laporan kehilangan buku tabungan dan bilyet deposito dari Polsek Palmerah tertanggal 19 Agustus 2024.
2. Akta kematian KH Nadjib Sungkar.
3. KTP Riefky Sungkar.
4. KTP KH Nadjib Sungkar.
5. KTP Hj Faridatun Nikmah.
6. Kartu Keluarga KH Nadjib Sungkar.
7. Surat pernyataan ahli waris tertanggal 9 Agustus 2024 yang disahkan RT, RW, Lurah Grogol Utara, dan Camat Kebayoran Lama.
Atas dugaan tersebut, Shahnaz Sungkar telah melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI serta mengirimkan surat ke Ketua Komisi III DPR RI.
Ia menilai proses hukum terhadap ayahnya terkesan dipaksakan hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Demi menjaga profesionalisme, kami meminta agar oknum yang terlibat diperiksa dan diberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya. (min).


Tinggalkan Balasan