Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih telah menjadi sorotan tajam. Langkah ini, yang diklaim sebagai upaya melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan, justru memicu kegeraman publik yang merasa dirugikan dan mempertanyakan urgensi serta dampaknya.

“Kapan negara serius urusi pengangguran, kok malah sibuk blokir rekening rakyat kecil yang cuma punya saldo sedikit?” ujar seorang warganet di media sosial, mencerminkan sentimen frustrasi yang meluas. Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan jumlah pengangguran di Indonesia masih mencapai 7,28 juta jiwa.

PPATK berdalih, kebijakan ini merupakan bagian dari pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya. “Kami menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, termasuk jual beli rekening untuk TPPU,” jelas Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam sebuah kesempatan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta diterima. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, bahkan meminta PPATK untuk tidak membuat kebijakan yang “sensasional”. “Negara harus melindungi harta orang, kecuali uang itu punya sejarah atau korelasi dengan kejahatan. Jangan buat sensasi lah ya,” tegas Nasir, menyoroti kekhawatiran masyarakat yang mungkin menyimpan uang untuk keperluan masa depan.

Salah satu kasus yang mencuat adalah cerita seorang nasabah bernama Ari, yang rekening payroll-nya diblokir setelah setahun tidak aktif. Ari, yang salah mengirim dana Rp50 juta ke rekening dormant tersebut, hanya bisa menarik Rp35 juta, sementara sisanya Rp15 juta tak bisa diakses. “Kalau dari PPATK sama sekali enggak ada respons. WhatsApp sama e-mail balasannya template, intinya rekening Anda sedang diblokir oleh PPATK,” keluhnya, menggambarkan sulitnya proses reaktivasi dan komunikasi dengan pihak berwenang.

Meskipun PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang, serta dapat diaktifkan kembali dengan prosedur tertentu, masyarakat terlanjur merasa tidak nyaman. “Disuruh sabar sih kita, sementara kita ini kepepet banget. Mau beli kebutuhan sehari-hari gitu, ya. Aduh, susah banget sekarang aturan pemerintah tuh ada-ada aja, geram banget. Ada aja nyusahin,” ujar adi yang rekeningnya ikut terblokir.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mendukung langkah PPATK ini sebagai strategi penguatan sistem untuk mencegah rekening disalahgunakan. “Ini bagian dari strategi penguatan sistem agar rekening tak dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan,” jelas perwakilan OJK. Namun, dukungan ini belum cukup meredakan gelombang protes di kalangan masyarakat.

Ironisnya, di saat pemerintah disibukkan dengan urusan “rekening nganggur” dan “tanah nganggur”, isu besar mengenai 19 juta lapangan kerja yang dijanjikan, serta pembatalan seleksi CPNS 2025, seolah luput dari perhatian. Hal ini memperkuat persepsi publik bahwa pemerintah kurang peka terhadap masalah-masalah fundamental yang dihadapi rakyat.

Pada akhirnya, kebijakan pemblokiran rekening ini bukan hanya sekadar urusan administratif, melainkan telah menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Debat sengit pun terus bergulir: apakah ini adalah langkah cerdas pemerintah untuk menertibkan keuangan negara, ataukah hanya kebijakan yang justru menciptakan keresahan baru di tengah masyarakat yang sudah didera berbagai tantangan ekonomi? (sir/min).