Kejari Batu Amankan Aset Pemkot Senilai Rp34,7 Miliar
Kota Batu | JATIMONLINE.NET,- Kejaksaan Negeri (Kejari Batu) mencatat hasil pemulihan aset milik Pemerintah Kota (Kota Batu) dengan nilai total Rp34,7 miliar hingga akhir 2025. Aset yang dipulihkan meliputi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), ruas jalan, serta sejumlah bidang tanah.
Penyerahan sertifikat hasil pemulihan aset tersebut berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Batu dan dihadiri jajaran Kejari Batu yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko. Sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kota Batu juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pemulihan aset ini dilakukan melalui pendampingan dan penelusuran oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Batu, bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta instansi terkait. Proses tersebut diarahkan untuk memastikan kejelasan status hukum aset daerah yang sebelumnya belum tertata dengan baik.
Andy Sasongko menyampaikan bahwa upaya pemulihan aset merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam mendukung penataan administrasi dan kepastian hukum atas barang milik daerah. “Kami membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan aset agar ke depan tidak menimbulkan sengketa dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan penelusuran dan pemulihan aset juga berkaitan dengan upaya menjaga keuangan negara dan daerah, sekaligus mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Kejari Batu berperan memberikan pendampingan hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang disampaikan, pemulihan aset ini berawal dari sosialisasi yang dilakukan Kejari Batu pada akhir November 2025. Dari tindak lanjut tersebut, tujuh bidang aset berhasil diamankan, kemudian bertambah satu bidang lagi pada saat penyerahan sertifikat. Total luas aset mencapai sekitar 51.453 meter persegi atau 5,1 hektare.
Pemerintah Kota Batu menilai pemulihan aset ini penting untuk mendukung perencanaan dan pembangunan daerah. Dengan kepastian hukum, aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Batu turut berperan dalam proses sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan. Kolaborasi antarinstansi dinilai mempermudah penyelesaian persoalan aset yang selama ini terkendala aspek legalitas.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Batu juga terlibat dalam penyelesaian persoalan PSU di sejumlah perumahan di Kota Batu dengan nilai aset yang lebih besar. Upaya tersebut menjadi bagian dari rangkaian penataan aset daerah yang dilakukan secara bertahap.
Ke depan, Kejari Batu dan Pemerintah Kota Batu menyatakan akan melanjutkan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan aset lain yang masih belum tertib, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan pemanfaatan aset daerah secara lebih maksimal. (den).


Tinggalkan Balasan