KPK Lakukan Penyitaan Aset Rp2 Miliar di Pasuruan, Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita sebuah bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2 miliar di wilayah Pasuruan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Tersangka utama dalam kasus ini berinisial AS, yang merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut.
Selain menyita aset di Pasuruan, KPK juga memeriksa lima saksi untuk mengungkap lebih dalam aliran dana korupsi tersebut. Para saksi dimintai keterangan terkait kepemilikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset lain milik tersangka, termasuk beberapa bidang tanah, bangunan, serta apartemen di berbagai wilayah seperti Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, dan Sumenep. Total nilai aset yang telah disita mencapai puluhan miliar rupiah.
Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, tim penindakan KPK juga melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi berbeda di Jawa Timur. Dari operasi tersebut, penyidik menyita tujuh kendaraan mewah, jam tangan Rolex, cincin berlian, uang tunai dalam negeri dan asing sekitar Rp1 miliar, serta sejumlah dokumen penting.
Dalam pengembangan penyelidikan, KPK bahkan menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, pada bulan September 2024. Penggeledahan tersebut membuka fakta baru terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam pengucuran dana hibah Pokmas.
Abdul Halim Iskandar sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Agustus 2024 lalu. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan ini menjadi indikasi bahwa penyidikan semakin mendekati aktor intelektual di balik skandal korupsi tersebut.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa korupsi, termasuk siapa saja yang turut terlibat dan bagaimana mekanisme penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat tersebut. (min).


Tinggalkan Balasan