Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Gelombang penolakan dari warga di lereng Gunung Arjuno–Welirang semakin menguat. Perwakilan tiga desa di Kecamatan Prigen, yakni Pecalukan, Ledug, dan Prigen, dengan tegas menolak proyek real estate milik PT Stasionkota Sarana Permai (SSP). Mereka menilai proyek itu bukan sekadar ancaman bagi lingkungan, tapi juga bagi masa depan kehidupan masyarakat di bawahnya.

Puluhan warga bersama Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (8/10). Mereka menuntut kejelasan dan meminta agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap bahaya yang akan timbul bila proyek terus dipaksakan.

“Lokasinya berada di atas permukiman antara Pecalukan dan Ledug. Dari sisi topografi saja sudah tidak memungkinkan untuk dibangun perumahan,” tegas Wakil Ketua AMPH, Hadi Sucipto, saat audiensi. Ia menambahkan, “Konsultan boleh saja mengkaji struktur tanah, tapi risiko yang dihadapi warga jauh lebih besar daripada manfaat yang dijanjikan.”

Menurut Hadi, kawasan tersebut merupakan benteng terakhir hutan lereng Arjuno, tempat tegakan pohon paling subur yang selama ini melindungi wilayah bawah dari bahaya erosi dan longsor. Jika area itu digunduli untuk kepentingan bisnis, maka pertahanan alami warga akan hilang.

Selain ancaman bencana, sumber air bersih juga terancam. Di bawah area yang akan dibangun, terdapat pipa air utama dari Sumber Alap-alap yang mengalir ke Ledug, Pecalukan, dan Dayurejo. Gangguan sedikit saja, kata warga, bisa membuat ribuan orang kehilangan pasokan air bersih di musim kemarau.

Warga Prigen, Ledug, Pecalukan, saat hearing dengan DPRD Kabupaten Pasuruan
Warga Prigen, Ledug, Pecalukan, saat hearing dengan DPRD Kabupaten Pasuruan

Hadi menambahkan, banyak pesanggem kopi yang sudah puluhan tahun mengelola lahan itu dengan sistem tumpang sari. “Bagi kami, lahan ini bukan sekadar tanah, tapi sumber kehidupan. Kalau digusur, bukan hanya hutan yang hilang, tapi juga penghidupan warga,” ujarnya dengan nada kecewa.

AMPH juga menunjukkan data peta interaktif SIGAP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menegaskan bahwa area tersebut masuk dalam zona rawan erosi sedang hingga berat. Kawasan ini juga berdekatan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo, yang memiliki fungsi vital menjaga kelestarian air dan tanah di DAS Brantas.

“Kalau deforestasi terjadi, dampaknya bukan cuma longsor. Air bisa hilang. Sekarang saja debit mata air menurun saat kemarau,” ujar Hadi.

Warga juga mulai mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan oleh PT SSP. Berdasarkan catatan AMPH, lahan seluas 22,5 hektare itu sebelumnya milik PT Kusuma Raya Utama (KRU) yang pernah mengajukan izin serupa tahun 2011, namun ditolak karena tidak lolos izin lingkungan. Anehnya, pada 2021 lahan itu berpindah tangan ke PT SSP dan kini telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlaku hingga 2044.

Warga menilai ada kejanggalan karena zona tata ruang kawasan tersebut juga berubah — dari hijau (konservasi dan pertanian) menjadi kuning (zona perumahan) dalam peta overlay RTRW Jawa Timur. Meski PT SSP telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin kesesuaian ruang (PKKPR) sejak Februari 2025, warga tetap bersikeras bahwa proyek itu tidak layak secara ekologis maupun sosial.

“Ini bukan sekadar soal izin. Ini soal warisan alam yang harus dijaga. Kalau pemerintah diam, kami yang akan menanggung bencananya,” tutup Hadi dengan nada getir. (kit).