Probolinggo | JATIMONLINE.NET,- Seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo berinisial MS (44) ditangkap polisi setelah terbukti menipu warga dengan modus pengurusan balik nama sertifikat tanah. Aksi licik MS terbongkar setelah korban tak kunjung menerima sertifikat yang dijanjikan.

Kasus ini bermula pada Juli 2020, ketika warga bernama SGN meminta bantuan kepala desa setempat, berinisial SN, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah melalui MS. Dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo, MS meminta biaya sebesar Rp96,59 juta untuk proses tersebut. Uang itu diserahkan langsung oleh SN kepada MS.

“MS meminta uang hampir seratus juta rupiah untuk pengurusan sertifikat. Korban percaya karena ia dikenal sebagai pegawai di lingkungan pemkab,” ungkap Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Namun janji tinggal janji. Sertifikat tanah yang dijanjikan tidak pernah selesai hingga bertahun-tahun. Berulang kali SN mencoba meminta kejelasan, tetapi MS selalu memberikan alasan yang tidak pasti. Bahkan upaya mediasi dengan membuat surat pernyataan pengembalian dana pun tidak membuahkan hasil.

Merasa ditipu, SN akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa uang yang seharusnya untuk biaya administrasi justru dipakai MS untuk keperluan pribadi. Sebagian besar dana itu ternyata dihabiskan untuk judi online.

“Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dipakai untuk bermain judi online,” tegas Zainullah. Fakta inilah yang memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.

Kini, MS resmi ditahan dan dijerat Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mempercayakan pengurusan administrasi penting kepada pihak yang tidak berwenang. (rin).