WNA Belanda Simpan Kokain di Apartemen Surabaya, Sidang Tertunda Karena Ahli Tak Hadir
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Kasus penyimpanan narkotika jenis kokain yang menyeret warga negara Belanda bernama Kitty Van Reimsdijk kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, agenda sidang yang seharusnya menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan terpaksa ditunda karena keduanya tidak bisa hadir.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ferdinand Marcus Leander, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam berkas dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Kitty telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kedapatan menyimpan kokain seberat 4,6 gram.
Awalnya, sidang dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. Namun, ahli tersebut tidak dapat datang.
“Mohon izin Yang Mulia, ahli kami berhalangan hadir. Kami mohon waktu satu minggu untuk menghadirkannya,” ujar jaksa Suparlan di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Kristianto, juga menyampaikan kondisi serupa. Ia menjelaskan bahwa saksi meringankan dari pihaknya, yang merupakan rekan terdakwa, juga tidak bisa datang. “Saksi dari kami pun berhalangan hadir hari ini, Yang Mulia,” kata Kristianto.
Setelah mendengar kedua belah pihak, Hakim Ferdinand memutuskan menunda persidangan hingga Senin pekan depan.
Sebelumnya, proses hukum terhadap Kitty bermula dari pengungkapan kasus narkotika oleh Polrestabes Surabaya. Dalam persidangan sebelumnya, dua anggota polisi yang menjadi saksi, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, memaparkan kronologi penangkapan sang WNA.
Menurut kesaksian mereka, Kitty ditangkap di lobi Apartemen Educity Tower H, Kalisari, Mulyorejo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus kokain seberat 4,699 gram, serta serbuk DMT (Dismethyltryptamine) seberat 0,863 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit iPhone 14 berwarna hitam sebagai barang bukti tambahan.
“Kami menemukan barang tersebut saat melakukan penggeledahan di apartemen tempat terdakwa tinggal,” ungkap Rico di depan majelis hakim.
Dari hasil pemeriksaan, Kitty mengaku bahwa kokain tersebut dibelinya dari seseorang bernama Adam, sesama warga Belanda, dengan harga sekitar 5 euro. Ia mengklaim, narkotika itu dipakai untuk keperluan pribadi dan pengobatan, bukan untuk diedarkan.
Namun, pengakuan tersebut langsung ditanggapi oleh kuasa hukum lainnya, Samsoel Arifin, yang mempertanyakan kondisi Kitty saat ditangkap. “Apakah terdakwa dalam kondisi sakau saat diamankan?” tanyanya.
Rico menjawab tegas, “Tidak, terdakwa dalam keadaan sadar.”
Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh soal kemungkinan keterlibatan Kitty dalam jaringan narkoba internasional. Tetapi saksi memastikan, tidak ada bukti yang mengarah ke dugaan itu. “Tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan lain, Yang Mulia,” ujar Rico.
Dalam pemeriksaan terpisah, Kitty mengaku datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu bagi pengusaha asing. Ia bahkan mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang disebut-sebut membenarkan penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan. Meski begitu, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pembela. (man).


Tinggalkan Balasan